Syarat Pendaftaran Merek Pribadi:
1.Fotocopy KTP/Identitas diri pemohon.
2.Fotocopy NPWP (jika ada).
3.Etiket Merek ukuran min 2 x 2cm max 9 x 9cm (30 lembar).
4.Formulir akan dibuatkan infokan sj : nama lengkap, alamat lengkap ( sesuai KTP), jenis barang/jasa yg akan didaftarkan, warna tulisan/logo ke budiprakoso98@gmail.com
Syarat Pendaftaran Merek Perusahaan :
1.Fotocopy KTP/Identitas diri direktur.
2.Fotocopy NPWP perusahaan.
3.Fotocopy Akta/Berita Negara yang sudah dilegalisir notaris (asli).
4.Etiket Merek ukuran min 2 x 2cm max 9 x 9cm (30 lembar).
Total Biaya pendftaran yang meliputi biaya daftar di Ditjen HKI, administrasi, pengiriman berkas bukti dftar dan fee pendftaran : Rp. 950.000,- /merek. utk maksimal 3 item produk/jasa
Tahapan Pendaftaran Merek :
1.Pengecekan nama merek (1 hari, hasil ini bukan hasil final krn blm dilakukan pemeriksaan substantiv oleh Pemeriksa Merek yang ditunjuk oleh Ditjen HKI, namun hasil ini meminimalkan penolakan merek tsb.
2. Bila hasilnya tidak ada, langsung didaftarkan dgn membuat form, data2 yg diperlukan agar diinfokan segera mungkin. Sistem pendftaran merek "first to file" siapa yg dulu dftar itu yg diakui lebih dulu.
3. Persiapan kelengkapan dokumen spt copy ktp, npwp, etiket.
5. Pendftaran dengan sebelumnya telah membayar biaya pendftaran.
4. Tahap Pemeriksaan Formalitas/kelengkapan dokumen oleh Ditjen HKI ( + 6 bln – 1 thn) sejak merek didaftarkan.
5. Tahap pemeriksaan subtantif : ditolak atau tidaknya nama merek (+ 1,5 tahun sejak pendaftaran merek).
6. Jika adanya penolakan merek, maka pemohon dapat mengajukan keberatan disertai alasan-alasan.
7. Jika diterima dalam pemeriksaan subtantif, selanjutnya adalah Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (+ 2 thn sejak pendaftaran merek).
8. Penerbitan Sertifikat (+ 2,5 thn sejak pendaftaran, Merek telah mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak penerimaan pendaftaran dan dapat diperpanjang lagi, maksimal dilakukan 1 tahun seblum berakhirnya masa berlaku sertifikat tsb.
9. Jika ada perubahan nama, alamat agar segera dilaporkan ke Ditjen HKI. Prubahan nama, alamat ini sangat penting karena bila dinyatakan diterima akan mendapatkan surat panggilan pengambilan sertifikat, dan surat pengambilan sertifikat ini merupakan syarat utama untuk mengambilan sertifikat tsb. Perubahan nama, alamat dikenakan biaya terkait.